Tarif Iuran Anggota BPJS Kesehatan dan Denda Keterlambatan Pembayaran Terbaru
Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru - Tarif iuran BPJS Kesehatan terus mengalami perubahan. Merujuk pada perubahan ke 2 mulai pertanggal 1 april 2016 sesuai intruksi dari presiden PerPres No. 19 Thn 2016 menetapkn tentang perubahan tarif iuran anggota peserta (PBPU) Pekerja Bukan Penerima Upah dalam hal ini adalah per individual.
Dari perubahan nilai iuran anggota BPJS Kesehatan diatas dapat dilihat bahwa perubahan berlaku hanya untuk peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan kelas 2. Kelas 1 besarnya nilai kenaikan Rp. 20.500 untuk kelas 2 Rp.8.500. Sedangkan untuk kelas 3 presiden menetapkan Rp. 25.500 atau tidak mengalami perubahan.
Mengapa Tarif Kelas 3 Tidak Mengalami Kenaikan ?
Mengingat masih banyaknya masyarakat indonesia dengan taraf ekonomi menengah kebawah yang ingin mengikuti program BPJS Kesehatan maka anggaran iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 3 tidak mengalami perubahan. Adapun FasKes (Fasilitas Kesehatan) tentunya berbeda-beda antara FasKes Tingkat 1, FasKes Tingkat 2 dan FasKes Tingkat III.
Sedangkan untuk aturan baru, bagi yang menunggak pembayaran BPJS maka layanan akan dinon-aktifkan sementara dan akan dapat kembali aktif jika peserta BPJKS Kesehatan membayarkan iuran beserta jumlah total iuran yang tertunggak.
Ketentuan mengenai denda iuran BPJS baru tersebut berlaku untuk semua anggota terdaftar sebagai bukan penerima upah (PBPU) dan bagi pekerja penerima upah (PPU) atau dalam hal ini adalah perindividual.
Tujuan pemberlakuan peraturan baru itu sendiri dalam rangka untuk menggugah kesadaran bagi seluruh peserta jaminan kesehatan sosial terhadap pentingnya membayar iuran secara kontinyu/berkala. Karena, pada kenyataanya program BPJS Kesehatan, banyak anggota peserta BPJS Kesehatan yang telah memanfaatkan fasilitas dari BPJS, tetapi belum memiliki kesadaran untuk mau menanggung biaya iuran secara rutin.
Baca Juga: Cara Mengurus Berkas Persyaratan Rawat Inap Pasien BPJS di Rumah Sakit
Iuran Sebelumnya | Iuran Baru | Kenaikan | |
Kelas 1 | Rp.59.500 | Rp.80.000 | Rp.20.500 |
Kelas 2 | Rp.42.500 | Rp.51.000 | Rp.8.500 |
Kelas 3 | Rp.25.500 | Rp.25.500 | Tidak Berubah |
Dari perubahan nilai iuran anggota BPJS Kesehatan diatas dapat dilihat bahwa perubahan berlaku hanya untuk peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan kelas 2. Kelas 1 besarnya nilai kenaikan Rp. 20.500 untuk kelas 2 Rp.8.500. Sedangkan untuk kelas 3 presiden menetapkan Rp. 25.500 atau tidak mengalami perubahan.
Mengapa Tarif Kelas 3 Tidak Mengalami Kenaikan ?
Mengingat masih banyaknya masyarakat indonesia dengan taraf ekonomi menengah kebawah yang ingin mengikuti program BPJS Kesehatan maka anggaran iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 3 tidak mengalami perubahan. Adapun FasKes (Fasilitas Kesehatan) tentunya berbeda-beda antara FasKes Tingkat 1, FasKes Tingkat 2 dan FasKes Tingkat III.
Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Untuk denda di aturan lama, bagi para peserta BPJS Kesehatan yang mengalami keterlambatan dalam membayar iuran BPJS akan mendapatkan denda sebesar 2% dari jumlah total tunggakan yang ada. Batas waktu toleransi pembayaran penunggakan adalah selama kurang lebih tiga bulanan.Sedangkan untuk aturan baru, bagi yang menunggak pembayaran BPJS maka layanan akan dinon-aktifkan sementara dan akan dapat kembali aktif jika peserta BPJKS Kesehatan membayarkan iuran beserta jumlah total iuran yang tertunggak.
Ketentuan mengenai denda iuran BPJS baru tersebut berlaku untuk semua anggota terdaftar sebagai bukan penerima upah (PBPU) dan bagi pekerja penerima upah (PPU) atau dalam hal ini adalah perindividual.
Tujuan pemberlakuan peraturan baru itu sendiri dalam rangka untuk menggugah kesadaran bagi seluruh peserta jaminan kesehatan sosial terhadap pentingnya membayar iuran secara kontinyu/berkala. Karena, pada kenyataanya program BPJS Kesehatan, banyak anggota peserta BPJS Kesehatan yang telah memanfaatkan fasilitas dari BPJS, tetapi belum memiliki kesadaran untuk mau menanggung biaya iuran secara rutin.
Baca Juga: Cara Mengurus Berkas Persyaratan Rawat Inap Pasien BPJS di Rumah Sakit
Dapatkan informasi terbaru gratis langsung via E-mail. Klik
SUBSCRIBE
Discaimer: Kami tidak bertanggung jawab dunia akhirat terhadap iklan yang tampil di blog, karena iklan berasal dari advertiser dan blog ini hanya sebagai media. Semua penggunaan konten (video, gambar, dan teks) Gratisiana.Net diambil dari label yang bebas untuk didistribusikan. Jika Anda menemukan pelanggaran hak cipta, silahkan hubungi kontak kami. Dengan senang hati kami akan segera menghapusnya.
Belum ada Komentar untuk "Tarif Iuran Anggota BPJS Kesehatan dan Denda Keterlambatan Pembayaran Terbaru"
Posting Komentar