Cara Mengurus e-KTP Rusak, Hilang dan Perubahan Data Terbaru 2019
8/31/2018
Edit
e-KTP Rusak Bagaimana Mengurusnya ? - Tidak sedikit warga yang mengeluhkan kualitas e-KTP yang telah diterbitkan pemerintah beberapa tahun lalu. Permasalahan e-KTP rusak akibat plastik terkelupas menjadikan e-KTP tidak dapat digunakan lagi.
Ini merupakan permasalahan yang harus segera diselesaikan pemerintah. Apalagi e-KTP saat ini berstatus digunakan untuk seumur hidup. Jika kualitas e-KTP yang telah dikeluarkan oleh pemerintah tidak segera diperbaiki, tentunya masyarakat banyak yang merasa kecewa dengan pelayanan yang diberikan pemerintah.
Belum lagi cara mengurusnya harus kesana kemari untuk mempersiapkan berkas persyaratan dalam mengajukan permohonan cetak e-KTP baru yang terbilang cukup ribet. Melalui artikel ini, Anda dapat membaca informasi persyaratan mengurus e-KTP Rusak, e-KTP hilang dan perubahan data.
Ini merupakan permasalahan yang harus segera diselesaikan pemerintah. Apalagi e-KTP saat ini berstatus digunakan untuk seumur hidup. Jika kualitas e-KTP yang telah dikeluarkan oleh pemerintah tidak segera diperbaiki, tentunya masyarakat banyak yang merasa kecewa dengan pelayanan yang diberikan pemerintah.
Belum lagi cara mengurusnya harus kesana kemari untuk mempersiapkan berkas persyaratan dalam mengajukan permohonan cetak e-KTP baru yang terbilang cukup ribet. Melalui artikel ini, Anda dapat membaca informasi persyaratan mengurus e-KTP Rusak, e-KTP hilang dan perubahan data.
Persyaratan Mengurus e-KTP yang Rusak
Untuk mengurus persyaratan e-KTP yang telah rusak, ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan. Diantaranya adalah sebagai berikut:
- Surat Pengantar dari RT/RW Setempat
- Fotokopi KTP (2 Lembar)
- Fotokopi KK (2 Lembar)
Berkas yang telah lengkap silahkan di fotocopy sebanyak 2 lembar. Kemudian silahkan mendatangi Dinas Penduduk dan Catatan Sipil setempat untuk meminta pergantian e-KTP baru..
Persyarat Mengurus e-KTP yang Hilang
Mengurus e-KTP rusak tidak sama dengan e-KTP hilang. Salah satunya, Anda harus membuat surat kehilangan di kantor kepolisian. Adapun berkas yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:
- Surat Pengantar dari RT/RW setempat
- Surat Keterangan Dari Kelurahan dan Kecamatan
- Fotocopi KTP (jika masih ada)
- Fotocopi KK
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.
Masing-masing berkas hendaknya di fotocopy sebanyak 2 lembar untuk berjaga-jaga apabila dibutuhkan. Setelah berkas lengkap, silahkan datangi Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) setempat untuk pembuatan e-KTP baru.
Syarat Perubahan Data e-KTP (Nama, Tgl Lahir dan Alamat)
1. Surat Pengantar RT/RW setempat
2. Fotocopi e-KTP
3. Fotocopi KK
4. Bukti fisik sebagai pendukung keterangan yang dibutuhkan. Contoh: Ijazah, Surat Mualaf, Surat baptis, Akte Kelahiran dan Buku Nikah.
Setelah selesai penyerahan persyaratan kepada petugas Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (DUKCAPIL). Anda akan mendapatkan resi pengambilan e-KTP yang digunakan untuk pengambilan e-KTP ketika sudah jadi atau e-KTP telah selesai dicetak.
Langkah selanjutnya yaitu menunggu antrian proses cetak kartu e-KTP. Biasanya proses cetak kartu memakan waktu 7 hari. Sedangkan untuk kota padat penduduk bisa 14 hari lamanya.
Demikian ulasan mengenai cara mengurus e-KTP yang telah rusak, hilang, maupun ingin melakukan perubahan data. Semoga bermanfaat bagi Anda mengalami masalah dengan e-KTP.
Dapatkan informasi terbaru gratis langsung via E-mail. Klik
SUBSCRIBE
Discaimer: Kami tidak bertanggung jawab dunia akhirat terhadap iklan yang tampil di blog, karena iklan berasal dari advertiser dan blog ini hanya sebagai media. Semua penggunaan konten (video, gambar, dan teks) Gratisiana.Net diambil dari label yang bebas untuk didistribusikan. Jika Anda menemukan pelanggaran hak cipta, silahkan hubungi kontak kami. Dengan senang hati kami akan segera menghapusnya.